PEMBAHASAN
A. EKONOMI KERAKYATAN
Ramainya
perbincangan mengenai ekonomi rakyat, ekonomi kerakyatan dan perekonomian
rakyat akhir-akhir ini menimbulkan kesan seolah-olah terdapat pendekatan
ekonomi barn yang hendak ditawarkan kepada masyarakat. Padahal dengan
menelusuri perkembangan pemikiran ekonomi Indonesia pada masa pra kemerdekaan,
akan segera diketahui bahwa istilah-istilah itu sebenarnya hanyalah sekedar
lahir kembali. Istilah-istilah serupa telah dipakai oleh para pendiri republik
ini jauh sebelum Indonesia memproklamasikan kemerdekaannya. Bung Hatta
misalnya, telah membuat sebuah artikel
dengan judul Ekonomi Rakyat pada
tahun 1933.
1. Pengertian
ekonomi kerakyatan
Berpedoman
pada penggunaan istilah kerakyatan dalam sila keempat Pancasila, maka makna
istilah tersebut dapat dipastikan mengandung unsur demokrasi di dalamnya. Bila
kata kerakyatan dalam ungkapan ekonomi kerakyatan itu dicari maknanya sesuai
dengan kedudukannya sebagai kata sifat, maka kata lain dari ekonomi kerakyatan
sesungguhnya adalah ekonomi yang demokratis atau demokrasi ekonomi.
Penjabaran
lehih lanjut dalam ekonomi kerakyatan atau demokrasi ekonomi itu dapat
ditemukan dalam penjelasan Pasal 33 UUD 1945. Salah satu penggalan kalimat
dalam penjelasan Pasal 33 berbunyi sebagai berikut: “Dalam pasal 33 tercantum
dasar demokrasi ekonomi, produksi dikerjakan oleh semua untuk semua di bawah
pimpinan atau penilikan anggota-anggota masyarakat. Kemakmuran masyarakatlah
yang diutamakan bukan kemakmuran orang seorang.”
Berdasarkan
penggalan kalimat tersebut maka makna ekonomi kerakyatan atau demokrasi ekonomi
dapat dipahami dengan mudah. Ekonomi
kerakyatan adalah suatu situasi perekonomian di mana berbagai kegiatan
ekonomi diselenggarakan dengan melibatkan partisipasi semua anggota masyarakat,
hasil-hasilnya dinikmati oleh seluruh anggota masyarakat, sementara
penyelenggara kegiatan-kegiatan ekonomi itu pun berada di bawah pengendalian
atau pengawasan anggota-anggota masyarakat. Bila dikaitkan dengan bunyi Pasal
33 ayat 1 UUD 1945, maka situasi perekonomian seperti itulah yang disebut
sebagai perekonomian usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan.
2. Latar
belakang munculnya ekonomi kerakyatan
Dengan
berbagai bentuk pemahaman, maka latar belakang yang mendorong mencuatnya
kepedulian terhadap perekonomian rakyat dan ekonomi kerakyatan mudah diduga. Karena
dalam ekonomi kerakyatan atau demokrasi ekonomi yang diutamakan adalah
kemakmuran masyarakat, bukan kemakmuran orang seorang, maka reinkarnasi istilah-istilah
itu sulit dipisahkan dari fenomena kesenjangan ekonomi yang kini mewarnai
perekonomian Indonesia.
Bila kita membaca buku Reforamsi
Sistem Ekonomi Dan Kapitalisme Menuju Ekonomi Kerakyatan yang ditulis oleh
Mubyarto (1998), kita menemukan batasan dan gambaran mengenai ekonomi
kerakyatan atau ekonomi rakyat tersebut antara lain :
a.
Ekonomi rakyat adalah pengertian/konsep
asli bangsa Indonesia sebagaimana dicantumkan
dalam pengertian ekonomi kekeluargaan dan ekonomi kerakyatan yang merupakan
sila ke-4 Pancasila, ideologi negara. Ekonomi rakyat adalah satu kata (konsep)
bukan sekedar rangkaian dari kata ekonomi dan rakyat.
b.
Konsep ekonomi kerakyatan adalah sistem
ekonomi yang benar-benar berorientasi pada kekuatan dan sekaligus kepentingan rakyat
banyak. Ekonomi kerakyatan adalah ekonomi yang demokratis yang ditujukan untuk
sebesar-besar kemakmuran rakyat. Dalam ekonomi kerakyatan yang demokratis ada
pemihakan sepenuh hati dari pemerintah pada mereka yang lemah dan miskin, pada
“sektor” ekonomi rakyat. Ekonomi kerakyatan adalah sistem ekonomi rakyat kecil
yang selama 59 tahun kemerdekaan tidak pernah bebas dari “penderitaan” dan
masih terus-menerus harus “berjuang” untuk sekedar bertahan hidup (survival)
dengan segala dana dan daya yang dikuasainya secara swadaya.
c.
Ekonomi rakyat dibedakan dari ekonomi
konglomerat dalam sifatnya yang tidak kapitalistik. Ekonomi
konglomerat yang kapitalistik menomorsatukan pengejaran keuntungan tanpa batas
dengan cara bersaing. Sebaliknya dalam perekonomian rakyat semangat yang lebih
menonjol adalah bekerjasama, karena hanya melalui kerjasama berdasar asas
kekeluargaan maka tujuan usaha dapat dicapai. Jika dalam ekonomi yang kapitalistik dipercaya bahwa efisiensi hanya dapat
dicapai melalui persaingan, maka
pelaku-pelaku ekonomi rakyat percaya bahwa efisiensi justru hanya biasa dicapai
melalui kerjasama yang kompak.
Ekonomi rakyat adalah
bagian besar dari cara-cara rakyat bergumul dan bertahan untuk menjaga
kelangsungan kehidupan: di pertanian, peternakan, perikanan, kehutanan dan
perkebunan, dalam industri-industri kecil dan kerajinan, serta dalam
perdagangan atau kegiatan “swadaya” lainnya, baik di daerah pedesaan maupun di
perkotaan. Ekonomi rakyat berciri subsisten (tradisional), dengan modal utama
tenaga kerja keluarga dan modal serta teknologi seadanya.
Dalam
konteks ekonomi makro
Indonesia, konglomerat atau pengusaha besar swasta tidak termasuk ekonomi
rakyat. Mereka (konglomerat) adalah pusat pertumbuhan yang melaju “super cepat”
sehingga membentuk kelompok tersendiri. Mereka adalah bagian dari sistem
perekonomian nasional yang memegang peran kunci dalam pertumbuhan ekonomi
melalui pertumbuhan industri manufaktur dan perdagangan yang jelas sekali
berbeda dari ekonomi rakyat miskin. Mereka menjadi salah satu andalan
pertumbuhan. Tetapi rakyat kecil adalah bagian dari sistem perekonomian nasional
yang perlu diperhatikan untuk menjadi pusat pemerataan karena ketertinggalan
mereka.
Dulu
ada Dinas Peternakan Rakyat, Dinas Perkebunan Rakyat, Dinas Perikanan Rakyat,
dan sebagainya. Kata rakyat tidak hanya berbobot filosofis-humanis tetapi juga
menggambarkan bahwa orang-orang di belakang lembaga ini memang diharapkan
memiliki hati nurani, rasa kemanusiaan dan pengorbanan yang cukup besar yang
memang sesuai untuk zamannya. Kata rakyat berkaitan dengan kebersamaan, saling
mendukung, partisipasi dan sebagainya. Petugas dinas dan penyuluh zaman dulu
bisa berjalan kaki berkilo-kilo meter dan tinggal lama di desa untuk membantu
program pertanian rakyat tanpa dukungan sarana transportasi dan anggaran yang
memadai. Karena itu berbicara mengenai kerakyatan dan ekonomi rakyat pada saat
ini menunjukkan ada suatu rasa tanggung jawab moral dari “kita” yang sudah
lebih baik posisinya kepada “mereka” yang perlu diangkat.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar