Selasa, 17 Juli 2012

EKONOMI KERAKYATAN


PEMBAHASAN


A.  EKONOMI KERAKYATAN
Ramainya perbincangan mengenai ekonomi rakyat, ekonomi kerakyatan dan perekonomian rakyat akhir-akhir ini menimbulkan kesan seolah-olah terdapat pendekatan ekonomi barn yang hendak ditawarkan kepada masyarakat. Padahal dengan menelusuri perkembangan pemikiran ekonomi Indonesia pada masa pra kemerdekaan, akan segera diketahui bahwa istilah-istilah itu sebenarnya hanyalah sekedar lahir kembali. Istilah-istilah serupa telah dipakai oleh para pendiri republik ini jauh sebelum Indonesia memproklamasikan kemerdekaannya. Bung Hatta misalnya, telah membuat sebuah artikel dengan judul Ekonomi Rakyat pada tahun 1933.
1.     Pengertian ekonomi kerakyatan
               Berpedoman pada penggunaan istilah kerakyatan dalam sila keempat Pancasila, maka makna istilah tersebut dapat dipastikan mengandung unsur demokrasi di dalamnya. Bila kata kerakyatan dalam ungkapan ekonomi kerakyatan itu dicari maknanya sesuai dengan kedudukannya sebagai kata sifat, maka kata lain dari ekonomi kerakyatan sesungguhnya adalah ekonomi yang demokratis atau demokrasi ekonomi.
Penjabaran lehih lanjut dalam ekonomi kerakyatan atau demokrasi ekonomi itu dapat ditemukan dalam penjelasan Pasal 33 UUD 1945. Salah satu penggalan kalimat dalam penjelasan Pasal 33 berbunyi sebagai berikut: “Dalam pasal 33 tercantum dasar demokrasi ekonomi, produksi dikerjakan oleh semua untuk semua di bawah pimpinan atau penilikan anggota-anggota masyarakat. Kemakmuran masyarakatlah yang diutamakan bukan kemakmuran orang seorang.”
Berdasarkan penggalan kalimat tersebut maka makna ekonomi kerakyatan atau demokrasi ekonomi dapat dipahami dengan mudah. Ekonomi kerakyatan adalah suatu situasi perekonomian di mana berbagai kegiatan ekonomi diselenggarakan dengan melibatkan partisipasi semua anggota masyarakat, hasil-hasilnya dinikmati oleh seluruh anggota masyarakat, sementara penyelenggara kegiatan-kegiatan ekonomi itu pun berada di bawah pengendalian atau pengawasan anggota-anggota masyarakat. Bila dikaitkan dengan bunyi Pasal 33 ayat 1 UUD 1945, maka situasi perekonomian seperti itulah yang disebut sebagai perekonomian usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan.
2.     Latar belakang munculnya ekonomi kerakyatan
Dengan berbagai bentuk pemahaman, maka latar belakang yang mendorong mencuatnya kepedulian terhadap perekonomian rakyat dan ekonomi kerakyatan mudah diduga. Karena dalam ekonomi kerakyatan atau demokrasi ekonomi yang diutamakan adalah kemakmuran masyarakat, bukan kemakmuran orang seorang, maka reinkarnasi istilah-istilah itu sulit dipisahkan dari fenomena kesenjangan ekonomi yang kini mewarnai perekonomian Indonesia.
Bila kita membaca buku Reforamsi Sistem Ekonomi Dan Kapitalisme Menuju Ekonomi Kerakyatan yang ditulis oleh Mubyarto (1998), kita menemukan batasan dan gambaran mengenai ekonomi kerakyatan atau ekonomi rakyat tersebut antara lain :
a. Ekonomi rakyat adalah pengertian/konsep asli bangsa Indonesia sebagaimana     dicantumkan dalam pengertian ekonomi kekeluargaan dan ekonomi kerakyatan yang merupakan sila ke-4 Pancasila, ideologi negara. Ekonomi rakyat adalah satu kata (konsep) bukan sekedar rangkaian dari kata ekonomi dan rakyat.
b. Konsep ekonomi kerakyatan adalah sistem ekonomi yang benar-benar berorientasi pada kekuatan dan sekaligus kepentingan rakyat banyak. Ekonomi kerakyatan adalah ekonomi yang demokratis yang ditujukan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat. Dalam ekonomi kerakyatan yang demokratis ada pemihakan sepenuh hati dari pemerintah pada mereka yang lemah dan miskin, pada “sektor” ekonomi rakyat. Ekonomi kerakyatan adalah sistem ekonomi rakyat kecil yang selama 59 tahun kemerdekaan tidak pernah bebas dari “penderitaan” dan masih terus-menerus harus “berjuang” untuk sekedar bertahan hidup (survival) dengan segala dana dan daya yang dikuasainya secara swadaya.
c.  Ekonomi rakyat dibedakan dari ekonomi konglomerat dalam sifatnya yang tidak kapitalistik. Ekonomi konglomerat yang kapitalistik menomorsatukan pengejaran keuntungan tanpa batas dengan cara bersaing. Sebaliknya dalam perekonomian rakyat semangat yang lebih menonjol adalah bekerjasama, karena hanya melalui kerjasama berdasar asas kekeluargaan maka tujuan usaha dapat dicapai. Jika dalam ekonomi yang kapitalistik dipercaya bahwa efisiensi hanya dapat dicapai melalui persaingan,  maka pelaku-pelaku ekonomi rakyat percaya bahwa efisiensi justru hanya biasa dicapai melalui kerjasama yang kompak.
 Ekonomi rakyat adalah bagian besar dari cara-cara rakyat bergumul dan bertahan untuk menjaga kelangsungan kehidupan: di pertanian, peternakan, perikanan, kehutanan dan perkebunan, dalam industri-industri kecil dan kerajinan, serta dalam perdagangan atau kegiatan “swadaya” lainnya, baik di daerah pedesaan maupun di perkotaan. Ekonomi rakyat berciri subsisten (tradisional), dengan modal utama tenaga kerja keluarga dan modal serta teknologi seadanya.
Dalam konteks ekonomi makro Indonesia, konglomerat atau pengusaha besar swasta tidak termasuk ekonomi rakyat. Mereka (konglomerat) adalah pusat pertumbuhan yang melaju “super cepat” sehingga membentuk kelompok tersendiri. Mereka adalah bagian dari sistem perekonomian nasional yang memegang peran kunci dalam pertumbuhan ekonomi melalui pertumbuhan industri manufaktur dan perdagangan yang jelas sekali berbeda dari ekonomi rakyat miskin. Mereka menjadi salah satu andalan pertumbuhan. Tetapi rakyat kecil adalah bagian dari sistem perekonomian nasional yang perlu diperhatikan untuk menjadi pusat pemerataan karena ketertinggalan mereka.
Dulu ada Dinas Peternakan Rakyat, Dinas Perkebunan Rakyat, Dinas Perikanan Rakyat, dan sebagainya. Kata rakyat tidak hanya berbobot filosofis-humanis tetapi juga menggambarkan bahwa orang-orang di belakang lembaga ini memang diharapkan memiliki hati nurani, rasa kemanusiaan dan pengorbanan yang cukup besar yang memang sesuai untuk zamannya. Kata rakyat berkaitan dengan kebersamaan, saling mendukung, partisipasi dan sebagainya. Petugas dinas dan penyuluh zaman dulu bisa berjalan kaki berkilo-kilo meter dan tinggal lama di desa untuk membantu program pertanian rakyat tanpa dukungan sarana transportasi dan anggaran yang memadai. Karena itu berbicara mengenai kerakyatan dan ekonomi rakyat pada saat ini menunjukkan ada suatu rasa tanggung jawab moral dari “kita” yang sudah lebih baik posisinya kepada “mereka” yang perlu diangkat.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar